Setelah lama pergunjingan, yang terjadi antara pihak Eyang Subur dengan Adi CS. Akhirnya MUI menjawab keresahan masyarakat akibat kisruh kedua belah pihak antara mantan murid dengan mantan guru spiritualnya.
Setelah melakukan pengkajian serta klarifikasi terhadap Eyang Subur sejak tanggal 8 April hingga 20 April 2013, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah serta syariat Islam.
Beberapa alasan mengapa MUI mengeluarkan fatwa sesat, melihat dari beberapa kajian yang telah dilakukan oleh pihak MUI, Ketua MUI, KH. DR. Ma'ruf Amin menyampaikan pada 22 April 2013 di gedung MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat. diantaranya adalah :
1. Telah ditemukannya sebuah praktik keagamaan yang ternyata bertentangan dengan pokok-pokok syariat Islam yang telah dilakukan oleh Eyang Subur yaitu dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam kurun waktu yang bersamaan, Hal ini dibuktikan serta hasil pengakuan dari yang bersangkutan serta beberapa saksi dari orang-orang yang terpercaya.
2. Telah ditemukannya ada praktik perdukunan serta peramalan yang dilakukan oleh Eyang Subur yang telah dibuktikan oleh kesaksian sejumlah saksi yang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan.
Penyimpangan tersebut berdasarkan fatwa MUI no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan.
Dengan hasil fatwa yang telah dikeluarkan, MUI meminta Eyang Subur segera bertaubat dan melepaskan lima istrinya serta menghentikan praktik perdukunannya. MUI juga telah bersedia untuk melakukan bimbingan terhadap Eyang Subur sesuai dengan syariat Islam.
Artikel Terkait
0 komentar on Eyang Subur Dinyatakan Sesat : Fatwa MUI :
Posting Komentar