Rokok adalah silinder dari
kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung
negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah.
Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat
dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Bahan kimia yang
terkandung dalam rokok
Rokok mengandung lebih dari
empat ribu zat-zat dan dua ribu diantaranya telah dinyatakan berdampak tidak
baik bagi kesehatan kita, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201)
Berikut adalah beberapa bahankimia yang terkandung di dalam
rokok:
- Nikotin, kandungan
yang menyebabkan perokok merasa rileks. Nikotin mempunyai zat dalam rokok yang dapat menyebabkan
ketagihan, ini yang menyebabkan para pengguna rokok sulit sekali untuk berhenti merokok. Nikotin merupakan zat pada rokok yang beresiko menyebabkan
penyakit jantung, 25 persen dari para pengidap penyakit jantung disebabkan
oleh kegiatan merokok
- Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia
yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
- Sianida, senyawa
kimia yang mengandung kelompok cyano.
- Benzene, juga dikenal sebagai bensol,
senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
- Cadmium, sebuah
logam yang sangat beracun dan radioaktif.
- Metanol (alkohol kayu), alkohol yang
paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
- Asetilena,
merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna
yang paling sederhana.
- Amonia, dapat
ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan
unsur-unsur tertentu.
- Formaldehida,
cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
- Hidrogen sianida, racun yang digunakan
sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat
pembuat plastik dan pestisida.
- Arsenik, bahan
yang terdapat dalam racun tikus.
- Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang
ditemukan dalam asap buangan mobil.
- DDT, racun serangga.
BAHAYA
ROKOK
Berikut ini adalah bahaya rokok terhadap
kesehatan kita
rokok dapat menyebabkan Kanker pundi kencing,
Kanker perut,
Kanker usus dan rahim ,
Kanker mulut ,
Kanker Esofagus,
Kanker tekak,
Kanker pankrias,
Kanker payudara,
Kanker paru-paru,
Penyakit saluran pernafasan kronik
Strok,
pengkroposan tulang atau yang dikenal dengan osteoporosis
Penyakit jantung,
Kemandulan,
Putus haid awal,
Melahirkan bayi yang cacat
Keguguran bayi,
Bronkitis,
Batuk,
Penyakit ulser peptik,
Emfisima,
Otot lemah,
Penyakit gusi,
Kerusakan mata
Yang tersebut diatas adalah bahaya rokok bagi perokok aktif, apa itu perokok aktif ? perokok aktif adalah orang yang merokok secara langsung menghisapnya rokok, sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak secara langsung menghisap rokok, tetapi menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut orang yang sedang merokok.
rokok dapat menyebabkan Kanker pundi kencing,
Kanker perut,
Kanker usus dan rahim ,
Kanker mulut ,
Kanker Esofagus,
Kanker tekak,
Kanker pankrias,
Kanker payudara,
Kanker paru-paru,
Penyakit saluran pernafasan kronik
Strok,
pengkroposan tulang atau yang dikenal dengan osteoporosis
Penyakit jantung,
Kemandulan,
Putus haid awal,
Melahirkan bayi yang cacat
Keguguran bayi,
Bronkitis,
Batuk,
Penyakit ulser peptik,
Emfisima,
Otot lemah,
Penyakit gusi,
Kerusakan mata
Yang tersebut diatas adalah bahaya rokok bagi perokok aktif, apa itu perokok aktif ? perokok aktif adalah orang yang merokok secara langsung menghisapnya rokok, sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak secara langsung menghisap rokok, tetapi menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut orang yang sedang merokok.
Struktur
kandungan bahaya rokok
Di
bawah ini merupakan bahaya asap rokok bagi perokok
pasif.
Meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung
Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
Sakit atau pedih mata
Bersin dan batuk-batuk
Sakit kerongkong
Sakit kepala
Meningkatkan risiko kanker paru-paru dan penyakit jantung
Masalah pernafasan termasuk radang paru-paru dan bronkitis
Sakit atau pedih mata
Bersin dan batuk-batuk
Sakit kerongkong
Sakit kepala
Zat Yang terkandung dalam asap rokok
adalah :
2 kali lebih banyak nikotin
5 kali lebih banyak karbon monoksida
3 kali lebih banyak tar
50 kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan
2 kali lebih banyak nikotin
5 kali lebih banyak karbon monoksida
3 kali lebih banyak tar
50 kali lebih zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan
Bahaya asap rokok terhadap ibu hamil dan
janin yang dikandungnya
Keguguran janin
Tumbesaran janin terencat – 30% lebih tinggi
Kematian janin dalam kandungan
Pendarahan dari uri (abruption placenta)
Berat badan berkurang – 20 hingga 30%
Keguguran janin
Tumbesaran janin terencat – 30% lebih tinggi
Kematian janin dalam kandungan
Pendarahan dari uri (abruption placenta)
Berat badan berkurang – 20 hingga 30%
Bahaya asap rokok terhadap bayi
Masalah dan penyakit pernafasan
Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
Jangkitan telinga
Leukeamia
Kanker otak 22%
Cepat lelah
Sindrom kematian secara mendadak
Masalah dan penyakit pernafasan
Mengganggu terhadap perkembangan kecerdasan
Jangkitan telinga
Leukeamia
Kanker otak 22%
Cepat lelah
Sindrom kematian secara mendadak
Di
dunia setiap tahunnya ditemukan 2,2 juta kematian akibat Penyakit Paru
Obstruksi Kronik (PPOK). Dan penyakit itu mereka dapat dari kebiasaan merokok
yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Angka kematian akibat rokok
ini setiap tahun akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah
perokok.
SIKAP
ISLAM TERHADAP ROKOK
Sesungguhnya
Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak,
untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta
mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan
mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Kita
harus tahu bahwa tidak semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam
Al-Qur’an. Alloh subhanahu wa ta’ala adakalanya menyebutkan sesuatu dengan
namanya namun adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun
rokok maka termasuk yang disebut oleh Alloh subhanahu wa ta’ala dengan
sifatnya. Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka
berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya. Ini lah hikmah Al-Qur’an
hanya menyebutkan rokok dan hal-hal yang diharamkan lainnya hanya dengan
penyebutan sifatnya sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel dan tipis tetapi
mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini
maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari dan mudah untuk dihafal
DALIL-DALIL
TENTANG HARAMNYA ROKOK.
Di
antara kemaksiatan yang tersebar ditengah masyarakat muslim dan banyak orang
yang terjebak padanya adalah perbuatan merokok. Tidak tersembunyi bagi orang
yang memahami kemaslahatan yang diinginkan oleh syari’at bahwa merokok adalah
perbuatan yang diharamkan. Begitu banyak dalam yang menunjukkan keharaman
rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
1.
Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan
agama islam mengharamkan segala yang buruk. Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman
:
“…Dan
(Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”.
(QS. Al-A’rof : 157).
Siapa
pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu
yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah
sesuatu yang buruk.”.
2.
Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian
terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan
orang yang meminum racun. Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala melarang manusia
membunuh dirinya sendiri:
“…Janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).
Rokok
sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten,
kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan
reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang
memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak
badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan
mengingkari kenyataan ini.
Bahkan
para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan
manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional,
para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam
kpenyakit yang berbahaya.
3.
Alloh mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari
manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:
”…
Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS.
Al-Baqoroh: 219).
Rokok
jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga
termasuk hal yang diharamkan Alloh. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim
dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.
Dalam
kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada
mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari
bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok
yang hanya isapan jempol belaka.
4.
Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang
lain, sebagaimana sabda Rosululloh shollollohu ’alaihi wa sallam:
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Rokok
tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang
dilarang.
Bahkan
asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok
tetapi menghirup asap rokok orang lain).
5.
Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan
sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki
dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah
memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
6.
Alloh melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).
”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).
Orang
yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli
rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam
skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak
yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan
anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran
untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak
yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang
nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan
Komnas PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.
Demikian
juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang
tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang
membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan.
7.
Rosululloh shollallohu ’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua
kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya
tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya
untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia
membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih,
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Penutup
Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok. Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan kemaslahatan umum.
Penutup
Kesimpulan yang bisa didapat dari tulisan ini maka kita mengetahui bahwa rokok bukanlah termasuk barang-barang yang pantas dinikmati oleh seorang muslim. Ini mengingat dalil-dalil menunjukkan bahwa hukum rokok adalah haram, juga besarnya bahaya yang ditimbulkan rokok. Apalagi bila disulut oleh masyarakat secara rutin, maka semakin meyakinkan bahwa tidak ada pilihan lain, jika rokok harus ditinggalkan. Gangguan kesehatan pada perokok aktif maupun pasif, gangguan sosial dan ekonomi sudah tidak terelakkan lagi, dan semakin menguatkan pandangan, bahwa rokok hanya akan membuat hidup lebih redup bahkan suram. Sehingga jika masih diperdebatkan boleh atau tidaknya untuk mengkonsumsi rokok padahal telah jelas keharaman rokok dan kerusakan yang disebabkannya, akan memporak-porandakan kaidah umum syariat islam, yang menjunjung tinggi dalam melindungi jiwa, harta dan keturunan dan kemaslahatan umum.
Terakhir,
kita harus tegas terhadap diri dan jiwa kita ketika telah jelas kebenaran bahwa
hukum rokok adalah haram. Kita harus segera mengikuti kebenaran tersebut bukan
malah mengikuti hawa nafsu dan banyak berdalih. Kita tidak bisa memilih milih
kebenaran yang datang pada kita. Alloh berfirman:
”Maka
demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka
tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’:65)
Alloh
juga berfirman:
”Dan
tidak patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Al-Ahzab: 36).
Rosululloh
juga bersabda:
”Seseorang
diantara kalian tidak dianggap beriman sebelum mengikuti ajaran yang aku
bawa..”
Bila
kebenaran bahwa hukum rokok adalah haram dalam diri seorang mukmin, tentunya
akan mudah baginya untuk meninggalkan rokok dan apa saja demi mencari keridhoan
Alloh. Lihatlah para sahabat rodhiyallohu ’anhum dahulunya adalah pecandu
miniman keras. Namun ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, mereka
langsung berhenti meminimnya tanpa memberikan berbagai alasan bahwa mereka
tidak mampu melakukannya. Semuanya justru berkta: ”Kami berhenti, kami
berhenti”.
SEMOGA BERMANFAAT ^_^
sumber : google.co.id
Artikel Terkait
0 komentar on MEROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM DAN KESEHATAN :
Posting Komentar